Jaksa Simpulkan Perselingkuhan Yosua dengan Putri berdasarkan Kejadian ini

0
8

Jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa mengatakan peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.

“Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga mengatakan tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis seusai kejadian yang disebut pelecehan.

Kemudian adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan lalu tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’, sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat,” ucap jaksa dalam analisisnya.