JPU Menolak Eksepsi Putri Chandrawati dan Ferdi Sambo

0
18

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 20 Oktober 2022. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi

PU awalnya menjelaskan telah mencermati eksepsi milik Putri Chandrawati. JPU lalu mengomentari soal eksepsi PC yang menyebut jaksa tidak menjelaskan secara detail kejadian di Magelang.

Jaksa lalu menjawab bahwa hal tersebut bukan termasuk dalam teknis eksepsi sehingga akan dijawab dalam agenda pembuktian.

“Jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP,” ujar JPU. “Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya.”

“Akan tetapi, akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” tegas JPU dengan suara keras.

JPU menilai penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka JPU patut mengesampaikan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Hal yang sama juga dikemukakan Jaksa untuk eksepsi Ferdi Sambo.

Sebelumnya, pada 17 Oktober lalu, Kuasa hukum Putri Candrawath dan Ferdi Sambo  mengatakan Jaksa Penuntut Umum menguraikan dakwaan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi dalam BAP. Ia juga menilai Jaksa Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.