Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Widjojo: “Pengakuan Penyesalan Tak Boleh Hanya Sepihak”

0
11

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Widjojo yang merupakan salah satu keluarga korban dari keganasan Partai Komunis Indonesia (PKI) meyesalkan permintaan maaf pemerintah hanya bersifat sepihak yaitu hanya dari negara. Kerja tim yang dibentuk pemerintah tersebut tidak membahas kekejaman PKI sedikitpun. “Bagaimana dengan korban keganasan PKI? Tidakkah pihak “PKI” mengakui dan mempunyai rasa penyesalan dan menyatakan pengakuan bahwa mereka juga telah melakukan tindak kekerasan?” tandasnya. “Saya adalah salah satu keluarga yang menjadi korban keganasan PKI. PKI bukan hanya korban. Tangan PKI juga berlumuran darah dengan pembunuhan terhadap kaum ulama, TNI, pejabat pemda Jawa Timur pada tahun 1948 dan keluarga Pahlawan Revolusi,” katanya lagi.

Ia berharap kalaupun tanggung jawab diambil alih oleh negara harus ada pernyataan itu dengan referensi kepada pembunuhan yang dilakukan oleh PKI. Bila tidak maka hasil tim ini tidak memberi solusi guna mengakhiri polarisasi dendam yang ada pada masyarakat antara “pihak PKI” dan anti komunis.

Ia juga berharap agar penyelesaian non yudisial yang dimaksud pemerintah saat ini bukan berpuncak kepada pernyataan “pengakuan” dan “penyesalan” seperti pemerintah Australia kepada Aborigin atau pemerintah Belanda (kepada Indonesia?), tetapi lebih kepada model peniupan pipa perdamaian bersama antara suku Indian Amerika dengan golongan kulit putih yang beremigrasi dari Eropa untuk membangun masyarakat baru Amerika yang inklusif dan setara dengan menghapus dendam diantara kedua kelompok yang bertikai di masa lalu.

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Widjojo adalah duta besar Indonesia untuk negara Filipina sejak 12 Januari 2022. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Lemhannas sejak 15 April 2016 hingga 12 Januari 2022.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta maaf atas pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi menyebut terdapat 12 kasus pelanggaran HAM  berat di berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia. Jokowi menyesalkan atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut setelah dirinya membaca laporan Tim Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022. Beliau menegaskan pemerintah akan berupaya untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Ia pun meminta Menkopolhukam untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia di masa depan.