Menkominfo menjadi Tersangka Korupsi Menara BTS

0
16

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka setelah tiga kali mengikuti pemeriksaan. Yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.

Usai pemeriksaan dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

“Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung,” ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate  langsung digiring ke mobil tahanan.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka. Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus Korupsi Tower BTS.