Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin Dokter Lulusan Luar Negeri Jangan Dipersulit

0
10
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

Dalam menangani kesehatan masyarakat, Indonesia masih berhadapan dengan belum meratanya dokter spesialis di setiap daerah. Padahal, masyarakat Indonesia dihantui dengan lima penyakit kematian berisiko tinggi yang membutuhkan penanganan optimal dari dokter spesialis.

Belakangan terungkap belum meratanya dokter spesialis di Indonesia terjadi bukan hanya diakibatkan lamanya proses pendidikan, tetapi juga ada berbagai faktor lain yang menjadi penghambat. Salah satunya adalah bullying atau perundungan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta agar dokter yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak dipersulit saat ingin mengabdi di Tanah Air. Hal ini disebut untuk mengurangi ketertinggalan SDM dokter di Indonesia.
Budi mengatakan ribuan dokter spesialis dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kebutuhan di fasilitas kesehatan. Adapun kekurangan SDM kesehatan terbanyak ditempati oleh posisi Obstetri Ginekologi. Idealnya butuh sekitar 3 ribu dokter namun realisasinya masih jauh dari itu.

Untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis, Budi membuka beasiswa dokter spesialis-subspesialis dengan menyesuaikan persyaratan dan mekanisme Kemenkes. Pelaksanaannya juga melalui rekrutmen bersama antara LPDP dan Kemenkes.

Budi juga meminta agar dokter WNI lulusan luar negeri tidak dipersulit perizinannya. Sejauh ini sudah ada 163 WNI dokter spesialis lulusan luar negeri yang didayagunakan, terbanyak spesialis anak dengan total 42 orang.

Dokter spesialis lulusan luar negeri yang bekerja di rumah sakit selama masa adaptasi juga berhak mendapatkan insentif.

”WNI lulusan luar negeri, jangan dipersulit. kalau mereka lulusan Harvard Medical School masih dibilang ‘oh dia nggak ngerti malaria’ kita bisa bicarakan,” ujarnya.

“Supaya jangan kesannya kita tidak menghambat orang-orang maju,” pungkasnya.

Adapun proses adaptasi WNI dokter spesialis lulusan luar negeri yakni selain verifikasi dokumen dan penilaian kompetensi, mereka akan mendapat STR adaptasi dan melaksanakan praktek di RS Pemerintah Pusat atau RS lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Proses pelaksanaannya berdurasi 2 tahun. Pasca adaptasi, mereka berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dan STR dokter spesialis.