Prabowo Subianto Terima 4 Bintang Kehormatan Utama.

0
25
Menhan Prabowo Subianto

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima 4 bintang kehormatan utama. Penyematan dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan kepala staf angkatan dari 3 matra TNI.

Berdasarkan keterangan dari tim media Prabowo, Senin (15/8/2022), 4 bintang kehormatan tersebut yaitu: Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Proses penyematan itu berlangsung di Ruang Hening, Kemhan, Jakarta hari ini.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Prabowo ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022. Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.

Bintang Kartika Eka Paksi Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Selain itu, Bintang Jalasena Utama adalah bintang kehormatan yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.

Sementara Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga menyematkan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Jenderal Andika Perkasa. Dalam penyematan ini, hadir Wamenhan RI M Herindra, Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, serta jajaran Eselon I Kemhan. (CPK)