Ratusan Miliar Dana Ahli Waris Korban Lion Air 610 Dikuras ACT

0
6

Jaksa mengungkap perusahaan Boeing melalui Being Community Investment Fund (BCIF) menyerahkan dana Rp 138 miliar kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembangunan fasilitas sesuai dengan permintaan ahli waris korban Lion Air 610. Namun, menurut jaksa, dari jumlah itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan tersebut. Artinya ada 118 miliar yang digunaka ACT tidak sesuai peruntukannya bagi ahli waris korban Lion Air 610.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Perbuatan terdakwa bermula saat ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing masing-masing USD 144.320 atau setara Rp 2 miliar. Santunan itu diterima langsung ahli waris sendiri.

ACT sebagai lembaga filantropi juga mendapat USD 144.500 sesuai dengan persetujuan para keluarga korban. ACT mengatakan uang itu akan diperuntukkan buat membangun fasilitas sosial.

Keluarga korban Lion Air pun menyetujui pencairan dan meminta ACT membangun sarana pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing adalah sebanyak 68 ahli waris.

Untuk mencairkan uang tersebut, ACT juga melalui berbagai tahapan. Termasuk membuat proposal, di proposal tersebut ACT mengusulkan akan membangun 68 fasilitas sosial dan pendidikan sebagaimana keinginan keluarga korban.

Untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) ke ACT. ACT dan perusahaan konstruksi itu pun menyetujui 6 proyek pengerjaan pembangunan.

Jaksa mengatakan nilai proyek ACT tersebut jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang diterima ACT. Sebab, di proposal, ACT menuangkan rencana pembangunan 68 proyek, namun kesepakatan dengan perusahaan konstruksi hanya mengerjakan enam proyek.

Di sinilah, jaksa mengungkap sejatinya Ahyudin bersama Presiden ACT Ibnu Khajar mengetahui dana BCIF dari Boeing itu harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya yang tertera di dalam proposal. Namun, menurut jaksa, ACT justru menggunakan sebagian uang itu untuk keperluan lembaganya.

Bahwa kemudian berdasarkan ‘Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021’ oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 (seratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” papar jaksa.

Sementara sisanya, kata jaksa, digunakan Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana bukan untuk kepentingan fasilitas sosial. Uang sisanya itu sejumlah Rp 117,5 miliar.