Revisi UU agar APBN bisa Danai Pembangunan IKN

0
4

Kementerian Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengakui revisi Undang-undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertujuan agar APBN dapat digunakan untuk pendanaan ibu kota baru, Nusantara. Yosanna mengatakan, dalam revisi UU IKN nantinya akan diatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk pembangunan ibu kota Nusantara di Kalimantan Timur. “Iya [revisi UU IKN agar APBN dapat digunakan]. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” ujar Yosanna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Dia mengatakan revisi UU IKN akan diatur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas). Revisi tersebut, klaimnya, untuk menjaga kesinambungan pembangunan IKN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pada tahun depan pemerintah mulai menganggarkan Rp27 triliun hingga Rp30 triliun dari APBN 2023 untuk proyek pembangunan ibu kota negara atau IKN Nusantara. Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengalokasikan belanja infrastruktur sekitar Rp367 triliun hingga Rp402 triliun pada tahun depan. Jumlah itu ternyata mencakup anggaran pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Kami juga dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan ibu kota negara baru yaitu antara Rp27 triliiun—Rp30 trilun,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (14/4/2022).