Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Presiden menegaskan, program penanganan Covid dan PEN harus dilaksanakan bersama-sama.
Penunjukan Airlangga sebagai Ketua Komite Kebijakan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020).
Dalam Pasal 1 Perpres 82/2020 disebutkan bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan dan transformasi perekonomian nasional dibentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite itu terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan yang dipimpin Airlangga Hartarto bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, mengintegrasikan langkah-langkah, dan mengawasi pelaksanaannya.
Di dalam menjalankan tugasnya, Komite Kebijakan didukung oleh Ketua Pelaksana yang dipercayakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Tugas Ketua Pelaksana adalah mengintegrasikan dan mengoordinasi kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembentukan Komite Kebijakan tersebut diperlukan setelah pemerintah melihat bahwa pemulihan dari pandemi Covid-19 akan memakan waktu lama. Sehingga, Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan beriringan. “Agar keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal,” ujarnya
Airlangga mengatakan, berdasarkan perpres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan kepada Komite Kebijakan untuk melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19, khususnya terkait ketersediaan peralatan tes, perkembangan vaksin dan antibodi, serta program perekonomian yang bersifat multiyears.
Berikut susunan lengkap Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN):
Ketua: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Wakil Ketua I : Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Wakil Ketua II : Menko Polhukam Mahfud MD
Wakil Ketua III : Menko PMK Muhadjir Effendy
Wakil Ketua IV : Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua V : Menkes Terawan Agus Putranto
Wakil Ketua VI : Mendagri Tito Karnavian
Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir
Sekretaris Eksekutif I : Raden Pardede
Sekretaris Eksekutif II : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono
Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional: Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.
(INT)