KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

0
31

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI bersama dengan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Untuk tujuh orang tersangka, Indra Iskandar selaku pengguna anggaran dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Jumat (7/3/2025).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan tujuh tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar, terkait kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR, menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar dkk,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara ini pada 23 Februari 2024.

Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut. Penyidik juga menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai nilai miliaran rupiah. (HS)