Dr Lois Ditangkap Karena Sebarkan Berita Bohong

0
5
Kombes Ramadhan - Humas Mabes Polri

Polda Metro Jaya menangkap  Dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal COVID-19. Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Tidak hanya itu, penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.

“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujarnya.

Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan Dr Lois yang dinilai hoax itu.

“Di antaranya adalah postingannya ‘korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” Ujar Kombes Ramadhan

Dr Lois ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada hari Minggu (11/7) kemarin sore, dilimpahkan ke Mabes Polri , Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. (HAS)