Tragis, Lahannya Dipakai Normalisasi Sungai dan Jalan, 7 Tahun Ganti Ruginya Gantung

0
77
Hendrik A Sinaga, SH,MH dan Juan Sahata, SH

Kasus ganti rugi lahan kembali mencuat di tengah proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, Lukman Astanto, warga Perumahan Vila Kelapa Dua, Jakarta Barat, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum HAS & Rekan, menyuarakan tuntutan ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak normalisasi Kali Pesanggrahan sejak tahun 2017.

Dijelaskan tim kuasa hukum yang terdiri dari Hendrik A. Sinaga, S.H., M.H. dan Juan Sahata, S.H., memaparkan bahwa klien mereka merupakan pemilik sah dua bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1078 seluas 3.634 m² dan SHGB No. 1068 seluas 1.599 m², yang berlokasi di Jalan Raya Pos Pengumben, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sejak proyek normalisasi berlangsung, kedua bidang tanah tersebut telah berubah fungsi menjadi jalan inspeksi dan badan aliran sungai. Berdasarkan pengukuran resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat pada 23 November 2023, total luas tanah yang hilang secara fisik mencapai 5.233 m². Namun hingga kini, klien mereka belum menerima kompensasi atas pengambilalihan tersebut.

“Sudah sejak era Gubernur Ahok, hingga kini Pramono Anung, kami telah mengirim puluhan surat permohonan, tapi belum ada respons resmi yang diterima,” tegas Hendrik Sinaga di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Hendrik menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 juncto Perpres Nomor 102 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa ganti rugi wajib dibayarkan sebelum lahan dimanfaatkan. Tapi faktanya, sudah lebih dari tujuh tahun lahan itu digunakan tanpa kompensasi,” papar Hendrik.

Ia juga menyinggung potensi maladministrasi jika pemerintah terus mengabaikan penyelesaian ganti rugi ini.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian atas kewajiban pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” tandasnya.

Pihaknya berharap, permasalahan ini tidak harus diselesaikan lewat jalur hukum perdata maupun pidana.

Kendati demikian, Hendrik menyatakan, jalur musyawarah untuk mufakat masih menjadi opsi terbaik.

“Kami percaya pembangunan infrastruktur bisa berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga. Mari kita selesaikan ini dengan prinsip musyawarah dan transparansi,” Ujar Hendrik Sinaga yang juga tercatat sebagai Wasekjen DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia.

Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi banjir di wilayah Jakarta Barat. Namun, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dan hak warga dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

“Kami berharap Bapak Gubernur, Kepala Dinas, dan pihak terkait segera mengundang kami untuk duduk bersama. Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat jangan dikorbankan,” Pungkasnya. (Copiek)