PERADI Profesional 2026-2031 Dikukuhkan, Perkuat Kualitas dan Integritas Advokat

0
4

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) periode 2026-2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).

Pengukuhan Pengurus DPN Peradi Profesional ini menandai langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di tengah dinamika dunia hukum yang dinilai semakin kompleks dan menuntut profesionalisme.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof Harris Arthur Haedar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk untuk menciptakan perpecahan di kalangan advokat.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan hadir karena konflik,  Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris Arthur.

Harris mengatakan, PERADI Profesional hadir untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif dan modern.

Menurutnya, perubahan dunia hukum dan perkembangan teknologi menuntut organisasi advokat melakukan penyesuaian agar tidak tertinggal.

“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan PERADI Profesional hadir untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui pengembangan standar yang berorientasi pada kualitas.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” kata Harris.

Menurut Harris, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi profesi.

Ia mengatakan PERADI Profesional dibangun dengan pendekatan berbasis mutu, etika, dan karakter guna menjaga profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia.

Dalam waktu singkat sejak dideklarasikan pada Maret 2026, PERADI Profesional menyatakan telah menjalin kerja sama dengan 47 perguruan tinggi, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, serta menjalin sinergi dengan delapan kementerian dan lembaga negara dan 2 perbankan.

Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA). Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesiapan praktik, kompetensi profesional, dan integritas calon advokat.

Dalam rangkaian acara pelantikan, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga integritas dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, PERADI Profesional dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). Organisasi tersebut didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Prof Harris Arthur Haedar, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof Abdul Latif. PERADI Profesional juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Tampak sejumlah tamu kehormatan dari Ketua KPK, Ketua BPKP,  perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Anggota DPR RI dan sejumlah Akademisi. (Romy)