Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Pria yang akrab disapa Noel itu diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak, salah satunya pejabat kementerian. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sekitar 10–14 orang, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta. Mereka digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 kendaraan mewah yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Beberapa di antaranya ialah Jeep Cherokee, Suzuki Jimny, BMW, Nissan GTR, Ducati, hingga Vespa edisi khusus.
Kabar penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer mendapat sorotan luas lantaran ia merupakan pejabat kabinet pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang terjaring OTT.
Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa Presiden menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Jika terbukti bersalah, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini, pemerintah menunggu hasil pemeriksaan KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI juga menegaskan bahwa lembaga legislatif mendukung penuh pemberantasan korupsi dan meminta KPK mengusut kasus ini secara transparan.
Immanuel Ebenezer lahir di Riau pada 22 Juli 1975. Ia merupakan lulusan Sosiologi Universitas Satya Negara Indonesia (2004). Noel dikenal publik sebagai Ketua relawan Jokowi Mania (Joman) pada Pilpres 2019. Pada Oktober 2024, ia ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Wamenaker dalam Kabinet Merah Putih.
Kini, karier politik Noel terancam seiring proses hukum yang tengah berjalan. Status hukumnya akan diumumkan KPK setelah pemeriksaan 1×24 jam. (IR)







































