Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi

0
1

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menegaskan komitmennya membangun ekosistem keadilan melalui penguatan sinergi antara organisasi advokat, perguruan tinggi, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam Simposium Nasional bertema “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi implementasi awal dari kerja sama strategis yang telah disepakati sehari sebelumnya. Simposium menghadirkan pemerintah, akademisi, organisasi profesi advokat, serta para penegak hukum untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat pendidikan hukum, integritas profesi, dan kolaborasi lintas lembaga demi mewujudkan sistem hukum yang lebih profesional, berkeadilan, dan dipercaya masyarakat.

ektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi maupun kelembagaan, tetapi juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, integritas profesi, budaya hukum, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Keadilan tidak lahir dari satu institusi saja. Keadilan dibangun melalui kerja bersama antara pengadilan, kepolisian, kejaksaan, advokat, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat sipil,” ujar Prof. Dr. Ir. Heri.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran mendasar sebagai tempat lahirnya calon advokat, hakim, jaksa, polisi, akademisi, hingga pembuat kebijakan. Karena itu, pendidikan hukum tidak boleh hanya menghasilkan lulusan yang memahami pasal dan prosedur hukum, tetapi juga harus membentuk insan hukum yang memiliki integritas, nalar kritis, kepekaan sosial, serta keberanian moral.

Ia menjelaskan, melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, kampus harus memperkuat pendidikan hukum yang etis dan kontekstual, menghasilkan riset hukum berbasis bukti, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui klinik hukum, bantuan hukum, penyuluhan, hingga pendampingan kelompok rentan.

“Kampus bukan hanya pusat pengajaran hukum. Kampus adalah pusat pembentukan budaya hukum, pusat penguatan etika profesi, dan mitra strategis dalam reformasi hukum nasional,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A., yang mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., berharap kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata.

Menurutnya, kolaborasi tersebut harus diwujudkan melalui berbagai program berkelanjutan, mulai dari seminar, workshop, pelatihan, penelitian, hingga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), sehingga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum memiliki kompetensi yang lebih siap menghadapi dunia profesi.

“Kami berharap kerja sama itu tidak berhenti pada penandatanganan MoU. Akan ada kegiatan-kegiatan lanjutan sehingga mahasiswa memiliki keterampilan tambahan yang benar-benar dibutuhkan ketika memasuki dunia profesi hukum,” kata Prof. Dr. Phil. Sahiron.

Ia menambahkan, perguruan tinggi keagamaan memiliki keunggulan melalui integrasi ilmu hukum nasional dengan hukum Islam yang dapat memperkaya pembangunan sistem hukum Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Prof. Dr. Yuhelson M. Noer, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan Simposium Nasional merupakan bukti bahwa kolaborasi antara Peradi Profesional dan perguruan tinggi tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama.

Menurutnya, kemitraan tersebut akan terus diwujudkan melalui berbagai program berkelanjutan, seperti pendidikan profesi advokat, penelitian bersama, praktisi mengajar, program magang, klinik bantuan hukum, hingga peningkatan kompetensi profesi.

“Kolaborasi ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kami langsung mewujudkannya melalui forum akademik sebagai ruang bertukar gagasan, memperkuat jejaring, serta merumuskan langkah bersama membangun ekosistem keadilan yang lebih konkret dan kokoh,” ujar Prof. Dr. Yuhelson.

Ia menambahkan, kemitraan antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi diharapkan menjadi fondasi dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang profesional, modern, dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam arahannya, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum., menekankan bahwa kualitas penegakan hukum pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankannya.

Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila dijalankan oleh aparat maupun profesi hukum yang tidak memiliki integritas.

“Yang membuat hukum manusia, yang melaksanakan hukum manusia, yang mengawasi pelaksanaan hukum juga manusia. Berarti apakah adil atau tidak praktik hukum, jawabnya tergantung pada manusianya,” tegas Romo Muhammad Syafi’i.

Karena itu, ia meminta perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan Peradi Profesional untuk memastikan lahirnya lulusan yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki karakter dan integritas yang kuat sebelum memasuki profesi sebagai advokat maupun penegak hukum lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga harus mengabdikan keahliannya untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar memenangkan perkara.

Sejalan dengan tema simposium, para narasumber juga menegaskan bahwa integritas dan etika profesi merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem keadilan di Indonesia. Advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum memiliki kedudukan sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian dalam menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil.

Forum tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan etika profesi sejak perguruan tinggi, pengembangan klinik hukum, peningkatan kualitas penelitian, transformasi digital layanan peradilan melalui e-Court dan e-Litigasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara organisasi advokat, perguruan tinggi, dan lembaga penegak hukum guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

Simposium Nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.; Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.; serta mantan Hakim Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H..

Usai simposium, Peradi Profesional bersama perwakilan 111 perguruan tinggi menggelar forum tindak lanjut untuk membahas implementasi kerja sama yang telah disepakati. Pertemuan tersebut membahas langkah konkret penyelenggaraan PKPA dan PPA, pelaksanaan seminar, penelitian bersama, pelatihan, program magang, hingga pengembangan kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Sebagai informasi, sehari sebelumnya Peradi Profesional menandatangani nota kesepahaman penyelenggaraan PKPA dan PPA bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Swasta. Atas capaian tersebut, Peradi Profesional juga menerima Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak”  (TM)