KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buronan KPK tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu ke daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Selain Nurhadi KPK memasukkan dua tersangka lain, yakni menantunya Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO. Ali menilai ketiga tersangka itu tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.
“Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir,” ucap Ali.
KPK, kata Ali juga meminta peran masyarakat membantu menemukan tersangka Nurhadi cs. Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan Nurhadi cs.
“Tentunya kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka untuk segera juga melaporkan menginformasikan kepada KPK melalui telepon kantor KPK atau call center di 198 ya tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK,” tutur Ali. (CPK)








































