
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan keabsahan jabatan kepengurusan DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Kamis, 20 Mei 2021.
Sidang dengan nomor perkara 612/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Yosd SH. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi penggugat, Armen Patria, anggota dewan pertimbangan DPP PPNI (2015-2020).
Penggugat dalam perkara ini adalah DR. Ns Sismulyanto, M.Kep, M,Kes; Mubarok; Syawaludin. Sementara pihak tergugat yaitu Harif Fadilah, selaku Ketua Umum PPNI dan Mustikasari Sekretaris Jenderal PPNI.
Kuasa Hukum Penggugat terdiri dari Sukendar SH., Gerardus gegen SH., Manik SH., dan Leo irfan Purba SH. Disebutkan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penyimpangan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) hasil Musyawarah (Munas) IX PPNI di Palembang.
Penggugat menambahkan ART tidak selaras dengan AD, dimana ART seharusnya mengikuti AD, namun justru ART melabrak AD (Peraturan Organisasinya tidak dibuat oleh DPP PPNI).
Sementara itu saksi sidang, Armen Patria, anggota Dewan Pertimbangan DPP PPNI (2015-2020) menyatakan telah terjadi ketidaktepatan dalam penetapan Ketua Umum (Ketum) PPNI dimana seharusnya masa kepengurusan berakhir pada 9 Mei 2020.
“Berdasarkan AD/ART penetapan Ketum (perpanjangan masa bakti) dilaksanakan melalui Munas, bukan dilaksanakan dalam rapat pleno pada 9 Mei 2020,” ujar Armen.
Armen pun menerangkan karena saat itu negara dalam masa pandemi dan masa bakti kepengurusan DPP telah purna, sebaiknya DPP terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan pembuatan PO (Peraturan Organisasi) atau diskresi (keleluasaan pengambilan keputusan) tentang pelaksanaan penetapan/pemilihan Ketum. Namun hal ini tidak dilakukan.
“ Seharusnya dalam masa pandemi ini DPP mengeluarkan PO atau diskresi tentang pelaksanaan penetapan/pemilihan Ketua Umum,” pungkas Armen.
***







































