Khawatir Kabur Lagi, Jaksa Agung Ingin Jemput Langsung Adelin Lis

0
90

Buronan kelas kakap Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar, kini sudah ditangkap oleh pemerintah Singapura dan akan dikirim kembali ke Indonesia. Namun Jaksa Agung bersikeras ingin menjemput langsung Adelin Lis. Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak berujar Jaksa Agung masih terus berkomunikasi dengan pihak otoritas Singapura terkait permintaan penjemputan Adelis Lin.

“Hingga saat ini Bapak Jaksa Agung terus berupaya untuk menjemput dengan pesawat yang kami carter dan memohon kepada pihak KBRI untuk tidak memberikan surat jalan sampai ada keputusan yang jelas,” ucap Leonard melalui konferensi pers daring pada Kamis, 17 Juni 202

Jaksa Agung, kata Leonard, khawatir Adelin Lis akan kembali melarikan diri jika hanya dideportasi menggunakan pesawat komersial. Ia sebelumnya diketahui pernah menyewa pengawal untuk menganiaya beberapa staf KBRI Beijing agar bisa kabur. Pun jika otoritas Singapura bersikukuh ingin mendeportasi, Jaksa Agung meminta agar Adelin Lis langsung dibawa ke Jakarta. “Meminta untuk terpidana dibawa ke Jakarta,” ucap Leonard.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar selama 14 tahun. Pada 2008, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Adelin dalam kasus pembalakan liar. Namun, ia melarikan diri dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Belakangan, pada 2018, Imigrasi Singapura menemukan kejanggalan atas nama Hendro ini. Mereka pun berkoordinasi dengan Imigrasi Indonesia. Atas pemalsuan paspor,  Adelin Lis pun dihukum denda Sing$ 14 ribu pada awal Juni 2021 oleh Pengadilan Negeri Singapura.

Pemerintah Indonesia lewat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, meminta buronan Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta. Ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Oleh Pengadilan Singapura, Adelin dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura. Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut.