Pelonggaran di Jakarta setelah Berstatus PPKM Level 1

0
54

DKI Jakarta telah turun level PPKM dari Level 2 ke PPKM Level 1. Beberapa perubahan aturan pun terjadi untuk menyesuaikan stasus penanganan virus Corona (COVID-19) tersebut.

Turun status PPKM di DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Beberapa aturan berupa pelonggaran telah ditetapkan. Berikut adalah aturan-aturan PPKM Level 1 yang diterapkan di DKI Jakarta:

1) Sektor Non Esensial Boleh WFO 75%

Pemerintah mengatur kapasitas kantor sektor non-esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Sedangkan kantor esensial ada yang sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” bunyi Inmendagri itu.

2) Makan di Restoran-Warteg Tidak Dibatasi

Pelonggaran juga di lakukan dalam waktu makan di restoran atau tempat makan lain. Jika pada Level 2 hingga Level 4 ada pembatasan, maka di Level 1 tidak ada durasi.

Kebijakan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,” demikian bunyi Inmendagri yang dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Selain itu, kini restoran hingga kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

3) Mal Buka Hingga Pukul 22.00, Kapasitas Penuh

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. Hal itu dikarenakan daerah tersebut masuk dalam PPKM Level 1.

Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” tulis aturan, Selasa (2/11/2021).

 

Kapasitas pengunjung 100% juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan. Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.