Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi memenuhi panggilan di Gedung Jampidsus, Jumat (3/11/2023) setelah diperiksa terkait kasus yang disangkakan, Achanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Achsanul keluar dari gedung bundar kejagung dengan mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol digiring ke mobil tahanan.
Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Nama Achsanul Qosasi (AQ) disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G. Achsanul mengaku siap memberikan keterangan kepada Kejagung.
“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksasn Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul, kepada redaksi, Rabu (1/11/2023).
Nama Achsanul muncul dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak diperiksa sebagai terdakwa. Achsanul mengaku memang pernah melakukan audit terkait proyek BTS 4G. (HAS)







































