Semakin Langka, Ini Aturan Baru Pembelian Minyakita

0
22

Akibat kelangkaan minyak goreng kemasan Minyakita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengeluarkan aturan terbaru. Ia mewajibkan tiap pembeli MinyaKita untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat bertransaksi.

Pembeli juga dibatasi maksimal hanya boleh membeli 5 kilogram. Selain itu, pembeli dilarang memborong MinyaKita untuk dijual kembali.

Zulhas pun mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual Minyakita di hingga melampaui HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter. Sebab ada pengawasan dari Satgas Pangan soal penjualan Minyakita tersebut.

Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah. “Tambahannya 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan,” kata Zulhas seperti dalam keterangan tertulisnya.

Upaya tersebut dilakukan, kata Zulhas, untuk mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa hingga Lebaran 2023. Sebelumnya suplai minyak goreng per bulan hanya sebesar 300.000 ton per bulan. Tapi kini pemerintah telah menaikkan pasokan salah satu bahan pokok itu hingga 50 persen.

Lebih jauh Zulkifli memastikan kelangkaan Minyakita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis. Menghilangnya Minyakita di pasaran, menurut dia, karena banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita lantaran kualitasnya yang tidak berbeda jauh.