Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN terbelit utang mencapai Rp 43 triliun. Ia bilang, itu merupakan utang lama yang sudah menggunung. Pihaknya pun berupaya untuk mengatasi utang tersebut, salah satunya dengan memperpanjangan masa pelunasan utang atau restrukturisasi. Erick menyebut utang ini menjadi korupsi yang terselubung di PTPN.
“PTPN itu punya utang Rp 43 triliun. Ini merupakan penyakit lama dan saya rasa ini korupsi yang terselubung, yang memang harus dibuka dan dituntut pihak yang melakukan ini,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).
Menurut Erick, meskipun restrukturisasi sudah berhasil dilakukan, namun perlu dibarengi komitmen perusahaan untuk membenahi kinerja keuangan. Perbaikan itu dilakukan dengan efiensi besar-besaran biaya operasional perusahaan. Selain itu, PTPN harus pula meningkatkan produksinya agar arus kas perusahaan bisa terjaga, sehingga bisa melunasi utangnya. Jika tidak terbayarkan, bank yang memberi pinjaman bisa bangkrut akibat besarnya utang PTPN.
“Ketika utang diperpanjang maka harus ada cash yang masuk, ini bank pemberi pinjaman bukan hanya Himbara, tapi ada banyak asing dan swasta, yang kalau tidak terbayarkan mereka bisa kolaps secara beruntun. Maka itu kami berinisiasi, selain efisiensi tetapi juga meningkatkan produksi,” jelas Erick.
Menurut Erick, meskipun restrukturisasi sudah berhasil dilakukan, namun perlu dibarengi komitmen perusahaan untuk membenahi kinerja keuangan. Perbaikan itu dilakukan dengan efiensi besar-besaran biaya operasional perusahaan.
Dalam laporan tahunan PTPN 2019, total liabilitas mencapai Rp77,65 triliun atau naik 16,03 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Utang tersebut terdiri atas utang jangka panjang sebesar Rp41,28 triliun dan utang jangka pendek sebesar Rp36,37 triliun. Jika dilihat lebih jauh, anak-anak perusahaan PTPN memiliki utang yang beragam.
Dalam laporan tahunan 2019, PTPN II memiliki utang dengan total Rp5,4 triliun. Sementara PTPN IV menanggung beban utang dua kali lebih besar hingga Rp10,83 triliun.
Pada tahun yang sama, PTPN V memiliki liabilitas hingga Rp7,4 triliun dan angka ini naik pada tahun berikutnya hingga Rp7,6 triliun. Utang PTPN V didominasi oleh utang jangka panjang dengan nilai Rp5,3 triliun.
PTPN VII yang bergerak di bidang karet dan kelapa sawit juga memiliki utang hingga Rp11,56 triliun. Jumlah ini naik pada 2020 dengan total Rp12,25 triliun.
PTPN IX yang bergerak di bidang kebun dan non kebun turut membukukan utang hingga Rp3,5 triliun. Sementara utang PTPN X yang mencapai Rp3,5 triliun justru mengalami penurunan dibandingkan 2018.
PTPN XI mencatatkan utang senilai Rp4,14 triliun. Kemudian, PTPN XII memiliki utang hingga Rp5 triliun dengan kenaikan hingga Rp400 miliar dibandingkan 2018.
Pada 2018, PTPN XIII memiliki utang Rp6,8 triliun. Sedangkan PTPN XIV memiliki utang terendah di antara seluruh anak perusahaan sebesar Rp1,18 triliun.
Walau dipenuhi dengan segudang utang, Erick mengatakan PTPN telah berhasil melakukan restrukturisasi utang. Namun demikian, ia mengatakan masalah keuangan perusahaan belum tentu selesai.
Ia berharap PTPN dapat melakukan efisiensi secara besar-besaran pada bidang operasional dan menaikkan produksi untuk melunasi utang-utang yang ada.










































