Beroperasi Di Masa PSBB Transisi, Tempat Karaoke Masterpiece Disegel

0
3
Beroperasi di masa PSBB, tempat karaoke Masterpiece disegel

Pemprov DKI resmi menyegel tempat karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat karena nekat beroperasi selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Tampak di pintu gerbang tempat tersebut menempel lembaran kertas bertuliskan pengumuman bahwa tempat karaoke ditutup sementara selama PSBB. Lembaran itu diduga sudah lama menempel sebelum lokasi tersebut diketahui tetap beroperasi secara diam-diam.

Hal itu diketahui lantaran tertera dalam tulisan periode tanggal ditutup mulai 23 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Sementara di lokasi sendiri terlihat dua sepeda motor terparkir di halaman depan Masterpiece. Hanya saja, tak ada orang yang dapat ditemui untuk dimintakan keterangan.

Sementara di samping karaoke terdapat sebuah warung kopi. Ketika dikonfirmasi terkait operasional Masterpiece, pemilik warung mengaku tak mengetahui.

“Setahu saya emang masih tutup kan belum boleh PSBB. Kalau itu (buka diam-diam) saya kurang tahu,” kata pemilik warung saat ditemui di lokasi.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyebut ada pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I yang dilakukan di tempat hiburan Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan pengelola Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakbar pada Jumat (7/8) malam.

Tempat itu disebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

“Kami datang Jumat (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Bambang menuturkan, dari dua lantai yang ada, mereka hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal “orang dalam”. Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.

“Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” ucap Bambang. (IN)