Jampidsus Sita Aset Milik Benny Tjokrosaputro

0
31
Bentjok divonis pidana penjara maksimal seumur hidup dengan kewajiban penggantian kerugian uang negara sebesar Rp 6,078 triliun.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) yakni Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).

“Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (11/2/2021).

Dalam penyitaan tersebut, Kejaksaan menyita tanah seluas 194 hektar yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya, tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Bukan kali ini saja aset milik Bentjok disita aparat penegak hukum. Sejumlah aset miliknya juga disita karena menjadi terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bentjok pun akhirnya divonis pidana penjara maksimal seumur hidup dengan kewajiban penggantian kerugian uang negara sebesar Rp 6,078 triliun.

Beberapa aset yang disita dari Bentjok pada kasus Jiwasraya cukup beragam, mulai dari aset properti, tanah hingga gawai pribadi.

(IN)