Kapolri Netapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan

0
29
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Yosua, dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir Ricky Rizal (RR).

Kemudian, dengan senjata Brigadir J, pistol itu ditembakkan ke dinding untuk membuat rangkaian peristiwa palsu.

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan tim khusus, Kapolri pun membantah perihal adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Sambo menskenariokan peristiwa seolah-olah ada baku tembak antara anggota polisi pada 8 Juli 2022. Padahal, faktanya adalah peristiwa pembunuhan.

“Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Nama Ferdy Sambo kian disoroti setelah Richard Eliezer atau Bharada E mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam BAP terbarunya itu, Bharada E mengakui hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Dia juga membantah kronologi adanya aksi baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Yosua.

Sementara itu motif pembunuhan Yosua, masih belum diketahui dan sedang didalami oleh penyidik untuk mengunkap kasus ini menjadi terang. (CPK)