Keberatan Ditahan, Mantan Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Gugatan Praperadilan

0
30
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Anita Dewi Kolopaking, Mantan pengacara Djoko Tjandra, mengajukan gugatan ke praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan, sehubungan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Diberitakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” kata pengacara Anita, Tito Hananta Kusuma dikonfirmasi, Minggu (8/9).

Tito menyatakan keberatan terhadap penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya. Dia berujar, Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” tegas Tito.

Anita ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Polisi menahan Anita untuk kepentingan penyidikan, lantaran takut Anita kabur dan menghilangkan barang bukti.

(HP)