Ketum HAPI : Dewan Advokat Nasional Menjaga Marwah Advokat

0
146
Ketum HAPI, Enita Adiyalaksmita

Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) adalah salah satu dari tujuh organisasi advokat yang ikut memprakarsai berdirinya PERADI dan Kongres Advokat Indoensia (KAI) sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Saat ini Organisasi Advokat telah mencapai lebih dari 60 Organinasi advokat, Peradi sendiri saat ini terpecah-pecah menjadi 3 kubu besar begitu juga KAI pecah menjad 2 kubu besar semuanya sulit untuk bersatu tentunya ini menjadi keprihatinan kita semua para advokat.

Ajakan rencana Munas Bersama yang di usulkan oleh Ketua DPN DPN Peradi Otto Hasibuan disambut baik, namun kalau hanya sebatas retorika tentunya makin mempuruk organisasi advokat dimata masyarakat.

“Dulu 3 Ketum PERADI hadir dan sepakat akan bersatu disaksikan oleh Prof Mahfud dan Bang Yasona, namun gagal teracapai kata sepakat, semoga ajakan Peradi Otto Hasibuan betul-betul dari hati Nurani yang tulus untuk kebaikan advokat itu sendiri” Ujar Enita Adiyalaksmita kepada Integritasonline melalui siaran press release, Kamis, 2/09/2021

Enita menambahkan banyak organisasi advokat tentunya sangat menyulitkan dalam pengawasan, khususnya menindak advokat-advokat yang nakal, karena advokat itu dengan mudahnya berpindah-pindah organisasi. Itulah salah satu tugas dan wewenang Dewan Advokat Nasional sebagai Hakim (kode etik) untuk semua organisasi advokat.

“Dengan adanya Dewan Advokat Nasional yang diseleksi DPR dan dilantik oleh Presiden, DAN itu sendiri terdiri unsur senior advokat, akademisi dan tokoh masyarakat akan menjaga marwah advokat sehingga tidak ada lagi advokat yang sudah dihukum masih bisa berpratek kembali” kata Enita.

Secara khusus Enita meminta dan mengajak para ketua umum organisasi advokat untuk secara arif memikirkan bagaimana agar profesi advokat yang saat ini terpuruk dapat kembali pada marwahnya sebagai profesi yang mulia dan luhur yang sangat dibanggakan masyarakat dan negara.

UU Advokat nomor 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang sejajar/setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim dikenal sebagai Catur Wangsa. Sebagai penegak hukum tentunya kita harus menjaga citra sebagai advokat, bilamana ada advokat yang terindikasi hukum kita harus tegas menindak karena akan merusak citra advokat secara keseluruhanya” Tutup Enita kepada redaksi Integritas Online. (CPK)