Enam polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) har ini, Rabu (19/10/2022).
Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang akan dibagi menjadi dua sesi, mengingat terdapat enam tersangka yang akan menjalani sidang dakwaan.
Diketahui sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menyusul rekan sekaligus pelaku utama serta otak di balik pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Adapun sosok perwira Polisi ini sebelumnya disangkakan oleh tindakan obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J terlebih ketika dirinya yang memiliki peran penting dalam penghilangan barang bukti rekaman CCTV serta sengaja mengintimidasi keluarga korban yang sengaja dibunuh terutama pada saat mengantarkan jenazahnya.
Sosok lain yang diduga menghalang-halangi proses rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J ialah Kombes Agus Nurpatria. Dirinya tidak hanya terbukti melakukan perusakan bukti CCTV namun juga melakukan beberapa pelanggaran lainnya, salah satunya bertindak tidak profesional saat melakukan olah TKP







































