KPK Minta Maaf, 15 Pegawai Rutan KPK Dijebloskan Ke Penjara

0
5
15 Tersangka Pungli Rutan KPK

KPK akhirnya menjebloskan 15 pegawai rutan yang merupakan tersangka pungli. Terungkap bahwa ada sebanyak Rp 6,3 miliar yang terhitung sejak 2019 hingga 2023.
Kasus ini disebut mulai beroperasi tahun 2018.

Adapun otak dari kasus ini bernama Hengki, yang saat itu ditugaskan sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Hengki dan para petugas rutan yang juga menjadi tersangka, yakni Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR) melakukan pertemuan. Mereka disebut memerintahkan Ridwan menjadi ‘lurah’ di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘lurah’ di rutan gedung KPK Merah Putih, dan Suharlan di rutan gedung ACLC KPK.

Pada 2020, ‘lurah’ itu berganti ke Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky, dan Ramadhan. Asep mengatakan ‘lurah’ bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan buatan para tersangka.

“Adapun tugas sebagai ‘lurah’ yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

KPK menahan 15 tersangka pungli Rutan KPK. Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pungli di rutan sendiri.

“Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Ghufron mengatakan kasus ini telah mencederai nilai integritas yang dijunjung selama ini oleh insan KPK. Dia mengatakan selaku pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.

“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.

Ghufron juga menjelaskan tindak lanjut dari proses perkara ini mulai dari proses etik, penegakan disiplin, proses hukum, hingga perbaikan manajemen. Dia juga menegaskan komitmen memastikan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK tetap memperhatikan kode etik.

“Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK,” katanya. (JN)