Hubungan Seks Luar Nikah akan Dipenjara Satu Tahun

0
12

DPR RI diperkirakan akan mengesahkan undang-undang baru bulan ini yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan penjara hingga satu tahun.

UU pidana baru ini merupakan bagian dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang juga akan berisi larangan menghina presiden atau lembaga negara; dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia. Tinggal serumah (kohabitasi) sebelum menikah juga dilarang berdasarkan RKUHP ini.

Setelah beberapa dekade dalam proses perombakan, RKUHP baru ini diperkirakan akan disahkan pada 15 Desember, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada Reuters.

“Kami bangga memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia,” katanya kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Bambang Wuryanto, anggota DPR yang terlibat dalam proses perancangan kitab hukum tersebut, mengatakan, RKUHP baru kemungkinan akan disahkan paling cepat minggu depan. RKUHP tersebut, jika disahkan, akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Kelompok-kelompok bisnis mengungkapkan keprihatinan mereka tentang dampak buruk yang mungkin ditimbulkan KUHP baru terhadap citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.

RKUHP tersebut mendapat dukungan dari beberapa kelompok Islam, meskipun banyak pihak oposisi berpendapat bahwa legislasi itu seperti membalik reformasi liberal yang diberlakukan setelah jatuhnya pemimpin otoriter Suharto pada tahun 1998.