Mardani H Maming Tersangka KPK, Kasus Ijin Tambang

0
9
Mardani H Maming Politisi PDIP

Politikus PDIP Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Pengacara Mardani, Ahmad Irawan, menyebut kliennya pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan perkara pemberian izin pertambangan.

“Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan,” kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Ahmad menyebut pemberian izin usaha yang menyeret Mardani itu untuk perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Dia tercatat punya harta Rp 44,8 miliar. Mardani tercatat memiliki 39 bidan tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar)

Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Mardani H Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada Jumat (3/6/2022). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Status tersangka sehingga Mardani H Maming dicegah ke luar negeri. Dia dicegah selama enam bulan ke depan.

“Betul (pencegahan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022). (CPK)