Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial

0
7

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf yaitu Irwan Irawan menyebut laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Aduan tersebut menyusul sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (5/12).

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pada Rabu (7/12).