Lagi, KPK Tetapkan Hakim MA sebagai Tersangka

0
14

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang hakim agung Mahkamah (MA) berinisial GS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Tersangka baru ini bagian dari pengembangan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Belum diketahui secara pasti perkara yang diduga menjadi bancakan GS untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati), tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terus berjalan. Firli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat. “Proses penegakan hukum tetap berjalan,” kata Firli saat ditemui awak media setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). “Pada saatnya akan kita sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis,” kata Firli.