LPSK Sesalkan Tuntutan Berat Jaksa bagi Eliezer

0
10

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pascapembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

LPSK, kata dia menyesalkan tuntutan tersebut mengingat Richard Eliezer menyandang status Justice Collaborator (JC).  Sebagai JC, Richard Eliezer telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan selama persidangan sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terbuka secara terang benderang.

“Richard kan sudah kita tetapkan sebagai JC, dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang,” jelas dia. “Bahkan kalau tidak ada pernyataan, pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka bahwa ini adalah sebiuah kejahatan tindak pidana pembunuhan.”

Meski demikian, dia menyebut LPSK LPSK tetap menghormati kerja dari JPU karena selama ini sudah bekerja sama dengan LPSK dalam pengungkapan kasus-kasus lainnya, termasuk dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).