Memalukan, KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

0
4
Hakim Agung Sudrajat Dimyati

KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Status Sudrajad Dimyati sebagai aparatur pengadilan pun diberhentikan sementara oleh MA.

Sudrajad Dimyati terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan diborgol  Hakim Agung baru saja terlihat dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) pukul 16.30 WIB.

Sementara itu Ketua Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK mengatakan bilamana ada sudah menjadi tersangka maka aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian sementara.

“Jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut,” ucap Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan,Jumat (23/9/2022).

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Salah satu tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Berikut 10 Tersangka :
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, Pengacara
8. Eko Suparno, Pengacara
9. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Selain para tersangka yang dihadirkan dalam konfresi pers, sejumlah  uang dollar singapura sejumlah 202.000 atau setara 2,2 milyar rupiah sebagai bukti penyuapan. (CPK)