MK Tolak Presidential Threshold Dihapuskan.

0
11
Hakim MK Anwar Usman

Enam gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) semuanya berguguran.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima enam gugatan pemohon yang meminta agar presidential threshold dihapuskan.

Berikut ini daftar pemohon judicial review presidential threshold 20 persen yang diputus hari ini:

1. 5/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lieus Sungkharisma
Putusan MK: Tidak dapat diterima
00:00 / 00:00

2. 6/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH
Putusan MK: Tidak dapat diterima

3. 7/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang
Putusan MK: Tidak dapat diterima

4. 66/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK
Putusan MK: Tidak dapat diterima

5. 68/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P
Putusan MK: Tidak dapat diterima

6. 70/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gatot Nurmantyo
Putusan MK: Tidak dapat diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan para pemohon yang diajukan secara terpisah, seperti mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Ferry Yuliantono, dan Fahira Idris dkk karena tidak mempunyai legal standing.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (24/2/2022). (INT)