Robot Trading Viral Blast Rugikan Member Rp 1,2 Triliun

0
36
Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi membernya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap sementara satu lainnya masih diburu.

“Penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. dan ada 1 tersangka yang masih DPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW yang masih diburu Bareskrim kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu. (INT)