MODANTARA Soroti Batas Komisi 8 Persen, Dinilai Berisiko Ganggu Ekosistem Digital

0
10
Tarif Ojek Online mulai berlaku 1 April

Jakarta, integritasonline.com — Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyoroti rencana pembatasan potongan platform maksimal 8 persen yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan mitra pengemudi dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta.

MODANTARA menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra, namun menilai kebijakan pembatasan komisi perlu dikaji lebih mendalam.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan hingga 8 persen dinilai terlalu drastis dan berisiko menimbulkan dampak sistemik bagi industri. Ia mengingatkan bahwa ekosistem mobilitas digital tidak hanya bergantung pada hubungan antara platform dan mitra pengemudi, tetapi juga melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi hingga perlindungan risiko. Menurutnya, penyederhanaan isu kesejahteraan mitra hanya pada angka komisi dapat mengabaikan realitas operasional di lapangan. “Kebijakan yang baik harus berpijak pada data dan menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.

MODANTARA mencatat, sektor mobilitas dan pengantaran digital saat ini melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, serta berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap perputaran ekonomi nasional setiap tahunnya. Selain itu, sektor ini juga menopang jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

Lebih lanjut, pembatasan komisi 8 persen disebut dapat mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen dan memaksa perubahan model bisnis secara signifikan. Kondisi tersebut berpotensi memicu penyesuaian harga bagi konsumen, menurunkan kualitas layanan, hingga mengurangi insentif bagi mitra pengemudi.

MODANTARA juga menilai penyeragaman komisi berpotensi menghilangkan kompetisi antarplatform yang selama ini menjadi pendorong inovasi. Di tingkat global, rata-rata komisi platform berada pada kisaran 15 hingga 30 persen, sehingga kebijakan 8 persen dinilai dapat berdampak pada daya tarik investasi Indonesia di sektor digital.

Untuk itu, MODANTARA meminta pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Asosiasi menyatakan kesiapan untuk berdialog guna merumuskan kebijakan yang seimbang antara perlindungan mitra, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.

MODANTARA menegaskan bahwa kebijakan yang tepat harus mampu menjaga harmoni antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, konsumen, serta iklim investasi, agar ekosistem digital tetap tumbuh dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.