OTT Pejabat UNJ, KPK Sita USD 1.200 dan Rp 27.500.000,-

0
33
Kampus UNJ

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT)) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.

KPK dan Itjen Kemendikbud menggelar OTT pada Rabu 20 Mei 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 Wib, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Setelah menangkap Dwi, Karyoto mengatakan KPK langsung melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

Karyoto mengatakan penangkapan itu bermula informasi dari pihak Itjen Kemendikbud terkait adanya penyerahan uang di lingkungan Kemendikbud. Penyerahan uang itu diduga dilakukan dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ujarnya.

KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

“Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020). (CPK)