Jakarta, integritasonline.com – Pemerintah mempercepat implementasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi penanganan kedaruratan sampah nasional khususnya di kota-kota besar. Hari ini (21/4/2026), telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 3 (tiga) lokasi, yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi. BUPP merupakan badan usaha konsorsium yang dibentuk oleh Danantara bersama pengembang teknologi terpilih dan mitra swasta lokal lainnya untuk berinvestasi membangun dan mengoperasikan PSEL di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan melalui mekanisme Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang dirancang lebih sederhana dan cepat. Sejak diterbitkan pada Oktober 2025, proses penyiapan di daerah hingga lelang oleh Danantara dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari enam bulan. Ketiga lokasi PSEL ini diharapkan mulai konstruksi pada bulan Juni 2026 dan mulai beroperasi pada akhir tahun 2027.
Menko Pangan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk tim verifikasi lintas kementerian/lembaga, Danantara, serta pemerintah daerah atas kerja keras dan kolaborasi yang solid dalam mendorong percepatan proyek ini.
Adapun BUPP terpilih pada tahap pertama ini adalah, PT Weiming Nusantara Bali New Energy untuk PSEL Denpasar Raya, PT Weiming Nusantara Bogor New Energy untuk PSEL Bogor Raya, dan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara untuk PSEL Kota Bekasi.
Ketiga proyek tersebut merupakan bagian dari tahap pertama pengembangan sekitar 30 lokasi PSEL yang telah diidentifikasi pemerintah sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat penanganan sampah secara nasional melalui langkah yang konkret, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil.
Selanjutnya, pemerintah akan mempercepat proses pemilihan mitra BUPP PSEL untuk 13 lokasi tambahan, yang terdiri dari satu lokasi yang segera ditetapkan mitranya (Yogyakarta Raya), 10 (sepuluh) lokasi yang siap dilelang, serta 2 (dua) lokasi yang sedang dalam proses peralihan ke Perpres 109 Tahun 2025.
Menko Pangan menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal seluruh tahapan pembangunan proyek, termasuk percepatan perizinan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta perbaikan tata kelola sampah dari hulu melalui pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah ke lokasi PSEL.
“Saya minta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengawal pelaksanaan ini agar selesai tepat waktu, sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku yang berupa sampah itu terpenuhi,” tegasnya.
Pemerintah berharap pembangunan PSEL ini dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sekaligus mendukung pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan.





































