Predator Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

0
21
Herry Wirawan divonis seumur hiduo

Majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Perbuatan Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

Hal itu diungkapkan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022).

“Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hingga mencapai korban 13 orang anak dengan delapan orang anak hamil dan melahirkan anak selain dari hal tersebut secara psikologis menyebabkan berbagai cuci otak terhadap korban. Bahkan tidak bisa membedakan benar dan salah. Hal tersebut membuktikan bahwa kejahatan seksual tersebut sangat tinggi, the most serious crime,” ujar hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry memerkosa 13 santriwati patut dijatuhi hukuman maksimal. Sebab, apa yang dilakukan Herry Wirawan telah melanggar hak orang lain yakni hak para korban.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan perbuatan terdakwa,” tuturnya.

“Pidana yang dijatuhkan bukan sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa. Namun secara umum sebagai upaya melindungi masyarakat dari perbuatan Serupa di kemudian hari,” ucap hakim menambahkan.

Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (INT)