Nasib 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh sudah jelas. Pemerintah memutuskan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
Keputusan yang diambil Presiden Prabowo itu disampaikan lewat konferensi pers disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Dia menjelaskan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
Empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Dengan keputusan yang sudah dikeluarkan pemerintah dan dihadiri seluruh pihak, meminta masyarakat tidak terpancing isu-isu negatif. (CPK)








































