Prof Wahyu Saksi Ahli Bahasa Kasus Adam Deni

0
67
Prof Wahyu Wibowo (baju kotak2) bersama Kapuspen TNI

Sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni dengan Terdakwa Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang,  Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli bahasa Universitas Nasional Jakarta, Prof Wahyu Wibowo.

Prof Wahyu menilai pernyataan Adam Deni yang menyebut: “Ahmad Sahroni memberikan Rp 30 miliar pada Jaksa menutup atau membungkam dan mempercepat P21,”  adalah penistaan atau pencemaran nama baik.

“Dalam konteks tutur komunikasi, hasilnya menista padahal menuduh,” kata Wahyu di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dia berkata pernyataan Adam Deni adalah tuduhan, tetapi dampaknya berupa penistaan terhadap nama-nama yang disebut lantaran belum adanya bukti sehingga perlu untuk dibuktikan kebenarannya. “Hakim dan AS sudah ternista,” ujarnya.

Wahyu menyebutkan dalam pernyataan Adam Deni di depan awak media terdapat unsur tuduhan yang berujung pada penistaan padahal apa yang disampaikannya adalah opini pribadi (curhat). Opini itu menjadi masalah karena disampaikan kepada media dan menjadi pemberitaan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, melakukan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.

“Melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar,” ujar jaksa Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.  (Lena)