Akhirnya Revisi UU KPK akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

0
159
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan penjelasan saat rapat dengan Komisi III DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK). Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja antara Baleg dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin.

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Senin (16/9).

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dibawa dalam Rapat Paripuna, Selasa (17/9) dan langsung disahkan menjadi UU jika sudah diambil keputusan dalam rapat kerja malam ini.

“Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya,” kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan, pihaknya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September.

“Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over,” jelasnya.

Kendati berlangsung cepat, Taufiqulhadi meyakini tidak ada agenda pelemahan KPK dalam revisi kedua.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dia menambahkan DPR sebaiknya tidak lupa untuk membuka pintu bagi masukan masyarakat dan akademisi demi kebaikan bersama. Febri juga meminta agar pembahasan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

DPR dan presiden Joko Widodo sebelumnya diketahui sudah menyetujui untuk merevisi peraturan tersebut. Jokowi sudah mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut.

Upaya Jokowi itu membuat elemen masyarakat sipil yang kontra terhadap revisi UU KPK dibuat terperangah sekaligus geger. Sebab, mereka menyayangkan Jokowi tak menepati janji kampanyenya saat Pilpres 2019 untuk memperkuat kinerja KPK.

Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya Jokowi juga menolak sejumlah poin dalam draf yang sebelumnya telah disodorkan DPR. (INT)