Digugat Buka Audit Pengelolaan BPJS ke Publik, Menkeu Sri Mulyani Ajukan Banding

0
8

Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan sebagian permohonan pemohon ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik. Tak terima atas putusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari SIPP PTUN DKI Jakarta, Jumat (10/2/2023), bertindak sebagai pembanding adalah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang membanding Indonesia Corruption Watch (ICW). Upaya banding itu dilayangkan dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT. Gugatan itu teregister pada Rabu 8 Februari 2023.

Dalam permohonan bandingnya, Sri Mulyani meminta agar putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023 dibatalkan.

ICW membenarkan banding Menkeu tersebut. ICW menyayangkan sikap Menkeu yang mengajukan banding atas putusan KIP dan menolak membuka hasil audit pengelolaan JKN.

“Putusan KIP salah satunya menyatakan hasil audit BPKP atas permohonan audit terkait program JKN yang diminta Kemenkeu ke BPKP adalah dokumen terbuka. Kemenkeu banding artinya tidak sepakat dengan putusan tersebut,” kata peneliti ICW Almas Sjafrina.

“Soal gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan pengajuan gugatan Kemenkeu tersebut. Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP terkait JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya. Terlebih disebut bahwa hasil audit itu juga guna memastikan defisit pengelolaan JKN sebelum Kemenkeu memberikan dana talangan,” katanya.