Jaksa Tuntut 4 Tahun Haris dan 3,6 Tahun Fatia Minta Segera ditahan.

0
13
Haris dan Fatia

Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menuntut agar keduanya segera ditahan.

Jaksa pun menuntut Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan meminta hakim untuk dilakukan penahanan,” sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa kemudian membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan Haris Azhar ialah tidak sopan dalam persidangan. Jaksa mengatakan tak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.

Sementara Jaksa menuntut Fatia Maulidyanti dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu hal yang meringankan hukuman Fatia ialah bersikap sopan di persidangan sedangkan Haris Azhar tidak ada yang meringankan. (HAS)