Kemenkeu Blokir Rp 50,23 Triliun Anggaran K/L untuk tahun 2023

0
10

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 50,23 triliun pada tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 24,5 triliun.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan bahwa automatic adjustment bukan pemotongan anggaran. Menurutnya, hal ini merupakan cara untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu ke depan.

Caranya adalah dengan meminta semua kementerian/lembaga untuk menahan diri memprioritaskan belanja pada yang benar-benar penting untuk didahulukan, seperti yang tidak atau belum penting jangan dipaksakan keluar untuk awal-awal,” pungkasnya.

Menteri Keuangan juga menjelaskan “Automatic adjustment” bukan merupakan pemotongan anggaran,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2023. “Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja.”

Dalam pelaksanaannya, Kementerian dan Lembaga mengusulkan sendiri Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output (KRO)/Rincian Output (RO)/akun yang akan diblokir sesuai besaran automatic adjustment masing-masing K/L. Hal ini terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Adapun anggaran automatic adjustment berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.

Berikutnya adalah belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester satu tahun 2023.

Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako. Selain itu, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan juga dikecualikan.

Sri Mulyani menyebutkan pengecualian dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

Dari sejumlah pos anggaran yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud tersebut di atas, pemerintah yakin automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing kementerian dan lembaga.