Terbukti Terima Suap, Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun

0
23
Pinangki Sirna Malasari

Majelis Hakim Tipikor memutus terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dari terdakwa Djoko Soegiharto Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyambut baik putusan tersebut. Dia menjelaskan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan kesalahan yang dibuat terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Kendati demikian, Ali mengemukakan pihaknya tetap bakal menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor dalam perkara tindak pidana gratifikasi tersebut.

“Ya itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, jaksa Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta. Hakim menyatakan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2/2021).

Pinangki dinilai terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dia juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang dari taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

(IN)