Hindari KPK, Lukas Enembe ingin Diproses Secara Hukum Adat

0
13

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut kliennya telah disahkan menjadi Kepala Suku Besar. Hal ini berdasarkan keputusan dewan adat dari tujuh suku. Oleh karenanya, ia menyebut masyarakat adat di Papua bersepakat menyerahkan persoalan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe diserahkan ke hukum adat. “Semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mekanisme hukum adat terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan berdampak terhadap proses hukum positif dugaan korupsi yang sedang berjalan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keberadaan hukum adat di Indonesia diakui. Tetapi, dalam kasus kejahatan, terlebih kasus korupsi maka digunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. “Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

KPK menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas yang mengemukakan terkait penggunaan hukum adat tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu. Gubernur Papua tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, Lukas Enembe membantah. Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku uang tersebut miliknya sendiri.