KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar

0
9

KPK memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita aset milik Lukas antara lain, emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar. KPK juga telah memeriksa 76 orang dan telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah yakni, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

Sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua bersama dengan tersangka lain yaitu, Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu telah terlebih dulu ditahan pada 5 Januari 2023.